Pakembinangun_SID. Insentif RT (Rukun Tetangga) adalah dana operasional yang merupakan apresiasi berupa uang yang diberikan pemerintah kalurahan kepada ketua RT atas perannya dalam pelayanan administrasi dan kemasyarakatan. Besarannya sangat bervariasi, tidak sama dengan kalurahan lainnya karena disesuaikan dengan kemampuan APBKal masing-masing.
Pemerintah Kalurahan Pakembinangun menyalurkan insentif RT pada hari Jum at, (13/03/2026) dalam acara Pembinaan Ketua RT. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai. Secara simbolis, penyerahan insentif RT diserahkan oleh Lurah Pakembinangun di Aula Kalurahan. Pemberian insentif ini merupakan kegiatan dari Pelaksana Tugas Jagabaya, Noor Edi Pamungkas.
Di bulan puasa ini, insentif RT di tahun anggaran 2026 telah disalurkan kepada 47 RT yang ada di wilayah Kalurahan Pakembinangun. (US)
